Sabtu, 09 Maret 2019

KARYA INOVATIF GURU


KARYA INOVATIF GURU
 (Murwati Widiani)

A.   Pendahuluan
Guru adalah salah satu komponen penentu terwujudnya mutu pendidikan di sekolah khususnya dan akan berdampak pada tinggi rendahnya kualitas pendidikan di suatu negara. Guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki kontribusi yang banyak bagi kemajuan peserta didiknya. Sebaliknya, jika kinerja guru kurang berkualitas, kemajuan yang seharusnya dicapai peserta didik juga akan terhambat. Oleh karena itu, wajar apabila guru dituntut untuk selalu mengembangkan profesinya secara berkelanjutan agar benar-benar menjadi profesional.
Salah satu ciri guru profesional adalah memiliki karya. Tanpa karya, kurang pas jika disebut profesional. Salah satu karya yang dapat diciptakan guru adalah karya inovatif. Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan  dan/atau masyarakat. Penemuan teknologi tepat guna dan penciptaan karya seni dapat dilakukan oleh semua guru. Adapun pengembangan bidang sains/teknologi (eksperimen),  model pembelajaran/bimbingan/evaluasi/manajemen/olahraga, alat pelajaran/peraga/praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.
 Untuk lebih jelasnya, pada tulisan ini akan dijelaskan karya inovatif dari konsep, jenis-jenis, dan format laporan karya inovatif sesuai dengan Buku 4: Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pembelajar (2016). Dengan pemahaman tentang karya inovatif, diharapkan guru dapat termotivasi untuk mengembangkannya. Selain itu, guru yang selama ini sebenarnya sudah memiliki karya inovatif akan memanfaatkannya sebagai poin angka kredit yang dapat diajukan sebagai usul kenaikan pangkat dan jabatannya.

B.   Konsep Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan  dan/atau masyarakat, yang terdiri dari (1) menemukan teknologi tepatguna; (2) menemukan/menciptakan karya seni; (3) membuat/ memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; (4) mengikuti pengembangan/penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Kategori Karya Inovatif
Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu  kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Teknologi Tepat Guna ditinjau dari ruang lingkup penggunaan/ pemanfaatan/durasi, sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran didasarkan atas jumlah/durasi karya yang dihasilkan. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dan karya tersebut sudah  dipublikasikan  (dipamerkan/dipertunjukkan /diterbitkan) minimal pada tingkat kabupaten/kota.

1.   Menemukan Teknologi Tepat Guna
a.    Pengertian
Teknologi tepat guna adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.

b.    Jenis karya teknologi tepat guna
1)    Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran/pembimbingan, pengembangan manajemen, atau pengembangan olah raga yang telah divideokan, sesuai bidang tugas mengajar/membimbing.
2)    Hasil eksperimen sains/teknologi sesuai bidang tugas mengajar, yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat.
3)    Program aplikasi komputer, yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/membimbing.
4)    Alat/mesin yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/membimbing.

c.    Ciri karya teknologi tepat guna
1)    Bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat.
2)    Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat tersebut.
3)    Karya teknologi tepat guna yang digunakan untuk masyarakat harus memiliki surat keterangan dari pihak berwenang minimal dari kecamatan atau instansi tempat karya teknologi tepat guna digunakan.

d.    Bukti fisik
Kegiatan yang menunjukkan guru telah menemukan karya teknologi tepat guna harus dibuktikan sebagai berikut.
1)    Laporan hasil metodologi/evaluasi pembelajaran/pembimbingan, pengembangan manajemen, atau pengembangan olah raga dilengkapi video atau film hasil pengembangan dalam compact disk  atau flashdisk.
2)    Laporan hasil eksperimen sains/teknologi dilengkapi dengan foto  saat melakukan penelitian dan bukti pendukung lainnya.
3)    Laporan proses pembuatan dan penggunaan program aplikasi komputer dilengkapi dengan softcopy program aplikasi komputer hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
4)    Laporan proses pembuatan dan  penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan video/foto karya tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
Semua laporan di atas harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah/madrasah.

e.    Angka Kredit
Angka kredit karya teknologi tepat guna (karya sains/teknologi) adalah 4 untuk kategori kompleks dan 2 untuk kategori sederhana.

Kategori Kompleks:
1)    Satu atau beberapa karya berupa hasil pengembangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 60 menit.
2)    Satu karya berupa hasil eksperimen sains/teknologi dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
3)    Satu karya berupa program aplikasi komputer dan dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
4)    Satu karya berupa alat/mesin serba guna  dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
Kategori Sederhana:
  1. Satu atau beberapa karya  berupa hasil pengembangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 30 menit.
  2. Satu karya berupa hasil eksperimen sains/teknologi dimanfaatkan di tingkat sekolah.
  3. Satu karya berupa program aplikasi komputer untuk pendidikan dan dimanfaatkan di tingkat sekolah.
  4. Satu karya berupa alat/mesin dimanfaatkan di tingkat sekolah
f.     Format Laporan
Format Laporan Pengembangan Metodologi/Evaluasi Pembelajaran/Bimbingan, Pembuatan Program Aplikasi Komputer, Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin adalah sebagai berikut.

Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer

1)  HALAMAN JUDUL, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
2)  HALAMAN PENGESAHAN Berisi pengesahan oleh kepala Sekolah/Madrasah.
3)  KATA PENGANTAR.
4)  DAFTAR ISI.
5)  DAFTAR GAMBAR.
6)  NAMA KARYA TEKNOLOGI.
7)  TUJUAN.
8)  MANFAAT.
9)  RANCANGAN/DESAIN KARYA TEKNOLOGI (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
10) PROSEDUR PEMBUATAN KARYA TEKNOLOGI (dilengkapi dengan foto pembuatan).
11) PENGGUNAAN KARYA TEKNOLOGI DI SEKOLAH/MADRASAH ATAU DI MASYARAKAT (dilengkapi dengan foto penggunaan).



Format Laporan Eksperiman atau Percobaan Sains/Teknologi
1)  HALAMAN JUDUL Memuat judul  Laporan Penemuan Teknologi Tepat Guna berupa Eksperimen atau Percobaan Sains/Teknologi, nama/judul eksperimen/percobaan, nama peneliti, NIP jika PNS, dan nama sekolah/madrasah.
2)  HALAMAN PENGESAHAN (oleh kepala sekolah/madrasah).
3)  KATA PENGANTAR
4)  DAFTAR ISI
5)  DAFTAR GAMBAR
6)  BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
7)  BAB II LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A.  Teori Umum (sesuai dengan materi eksperimen)
B.  Teori Teknis (sesuai dengan materi eksperimen)
8)  BAB III  PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A.  Persiapan Eksperimen
1.  Obyek dan variabel eksperimen
2.  Alat dan bahan yang digunakan
3.  Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B.  Pelaksanaan eksperimen
1.  Langkah-langkah eksperimen
2.  Hasil eksperimen
9)  Bab IV  KESIMPULAN DAN SARAN
A.  Kesimpulan
B.  Saran
10) DAFTAR PUSTAKA
11)  LAMPIRAN :
A.  Data rincian eksperimen
B.  Foto pelaksanaan eksperimen
C.  Bukti pendukung lainnya


2.    Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
a.    Pengertian
Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif/masyarakat.
b.    Jenis Karya Seni
1)    Seni sastra, meliputi:  cerpen, puisi, naskah drama/teater/film.
2)    Seni rupa,  meliputi:  kriya logam/kayu/keramik, lukisan, patung, dan ukiran.
3)    Desain  komunikasi visual,  meliputi:  sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile.
4)    Seni musik/suara, meliputi : lagu, aransemen musik
5)    Seni busana, meliputi: baju, celana, rok dan sejenisnya.
6)    Seni pertunjukan, meliputi: teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik.

Pengelompokan Karya Seni
1)    Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung tanpa laporan penciptaan;  meliputi: Seni Sastra yang terdiri dari novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/ teater/film.
2)    Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung dengan menulis laporan penciptaan;  meliputi: (a) seni rupa, seperti: benda-benda souvenir, film animasi cerita; (b) seni desain grafis, seperti: sampul buku, poster, brosur, fotografi; dan (c) seni musik rekaman.
3)    Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan langsung dan harus menulis laporan penciptaan;  meliputi: (a) seni rupa, seperti: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho; (b) busana;dan (c) seni  pertunjukan, seperti: teater, tari, sendra tari, ensamble musik.

c.  Bukti fisik
1)    Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama berupa buku asli yang diterbitkan ber-ISBN oleh penerbit bereditor sastra dan diedarkan di masyarakat.  Naskah berbentuk kliping (cerpen atau puisi) dari surat kabar/majalah sastra juga harus berupa naskah asli (bukan fotokopi). Semua karya sastra itu harus dilampiri surat pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh kepala sekolah.
2)    Karya seni rupa berupa benda-benda souvenir, seni desain grafis (a.l.:sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya, pengusulannya dilakukan mengirimkan ke tim penilai berupa: (a) benda karya seni yang dinilaikan, (b) laporan deskripsi proses kreatif penciptaan, (c) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (d) pernyataan kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/  madrasah, (e) surat keterangan telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi seni/dinas yang relevan).
3)    Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan mengirimkan ke tim penilai berupa: (a)  foto-foto karya atau video dalam  compact disk  atau  flash disk, (b) laporan deskripsi proses kreatif penciptaan, (c) keterangan identitas pencipta dan pernyataan kebenaran keaslian/kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/  madrasah, (d) surat keterangan telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi seni/dinas yang relevan).

c.    Angka Kredit
Angka kredit karya seni  adalah 4 untuk kategori kompleks dan 2 untuk kategori sederhana.

Kategori Kompleks:
1)    Seni sastra:
a)    Dua buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan, ber-ISBN.
b)   Buku kumpulan cerpen minimal 10 cerpen, buku kumpulan puisi minimal 40 puisi diterbitkan,  ber-ISBN,
c)    Satuan kliping minimal 10 cerpen atau  kliping minimal 40 puisi yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.
2)    Desain komunikasi visual:
a)    Setiap judul film (cerita, dokumentasi, animasi), sinetron, wayang, atau  company profile  berdurasi minimal 30 menit.
b)   Setiap minimal 6 baliho yang berbeda, dipasang di tempat umum.
c)    Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
3)    Seni Musik
a)    Setiap 6 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/ perusahaan rekaman profesional atau setiap 6 judul lagu yang telah dipublikasikan.
b)   Setiap 10 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan dan ber-ISBN.
4)    Seni Busana: Setiap 10 kreasi busana yang berbeda.
5)    Seni rupa:
a)    Setiap 6 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
b)   Setiap 20 karya seni fotografi yang berbeda dan telah dipublikasikan/dipamerkan.
c)    Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir.
6)    Seni pertunjukan:
a)    Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 60 menit.
b)   Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 60 menit.

Kategori Sederhana:
1)    Seni sastra:
a)    Satu buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan,dan ber-ISBN.
b)   Buku kumpulan cerpen minimal 5 cerpen atau buku kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan, dan ber-ISBN.
c)    Satuan kliping minimal 5 cerpen atau kliping minimal 20 puisi yang dimuat di media masa l yang ber-ISSN.
2)    Desain komuikasi visual:
a)    Setiapjudul film (cerita, dokumenter, animasi), sinetron, wayang, atau  company profile  berdurasi minimal 15 menit.
b)   Setiap minimal 3 (tiga) baliho/poster seni yang berbeda, dan dipasang di tempat umum.
c)    Setiap minimal 10 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
3)    Seni Musik
a)    Setiap 3 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 3 judul lagu yang telah dipublikasikan.
b)   Setiap 5 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan, dan ber-ISBN.
4)    Seni Busana: Setiap 5 kreasi busana yang berbeda.
5)    Seni rupa:
a)    Setiap 3 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
b)   Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda.
c)    Setiap 5 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
6)    Seni pertunjukan:
a.    Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 30 menit.
b.    Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 30 menit.
d.    Format Laporan
Format Laporan Deskripsi Kreatif Penciptaan Karya Seni adalah sebagai berikut.
Kerangka Isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni
1)  SAMPUL DEPAN: Berisi judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
2)  KATA PENGANTAR PENCIPTA
3)  DAFTAR ISI, DAFTAR TABEL/GAMBAR
4)  BAGIAN I  PENDAHULUAN (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
5)  BAGIAN II  REFLEKSI PROSES KREATIF/PENCIPTAAN (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
6)  BAGIAN III  PENUTUP
7)  REFERENSI/KEPUSTAKAAN (KALAU ADA)
8)  LAMPIRAN:
a)  Biodata ringkas pencipta
b)  Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya
c)  Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
d)  Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
  Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional.
  Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni dan sebagainya.  

3.    Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum
Kegiatan ini meliputi membuat/memodifikasi alat pelajaran/alat peraga; dan membuat/ memodifikasi alat praktikum.
a.    Alat Pelajaran/Peraga
1)    Pengertian
Alat pelajaran/peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang digunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan. Alat  pelajaran/peraga mempunyai ciri memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat dan ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
2)    Jenis alat pelajaran/peraga adalah
a)    Poster/gambar untuk pelajaran,
b)   Alat permainan pendidikan,
c)    Model benda/barang atau alat tertentu,
d)    Benda potongan (cutaway object),
e)    Video/animasi pembelajaran.
f)     Alat bantu pelajaran (penjasorkes, seni, prakarya, IPA, teknik)
3)    Kriteria Alat Pelajaran/Peraga
a)    Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/ bimbingan.
b)   Pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
c)    Alat peraga yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar/membimbing guru yang bersangkutan.
4)    Bukti fisik
Kegiatan yang menunjukkan bahwa guru telah membuat alat pelajaran/peraga harus dibuktikan dengan:
a)    Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggu-naan alat pelajaran/peraga yang  dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
b)   Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan peng-gunaan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan alat pelajaran/peraga yang dibuat bila alat pelajaran/peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c)    Laporan  tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
5)    Angka Kredit
Angka kredit untuk setiap karya alat  pelajaran/peraga yang telah dibuat adalah 2 untuk kategori kompleks dan 1 untuk kategori sederhana.
Kategori Kompleks:
  Setiap 4 poster/gambar
  Setiap 4 set alat permainan pendidikan
  Setiap 4 set model
  Setiap 4 alat bantu pelajaran
  Setiap 1 buah benda potongan (cutaway) 
  Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 30 menit
Kategori Sederhana:
  Setiap 2 poster/gambar
  Setiap 2 set alat permainan pendidikan
  Setiap 2 set model
  Setiap 2 alat bantu pelajaran
  Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 15 menit
6)    Format Laporan
Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat Pelajaran/Peraga adalah sebagai berikut.
Kerangka Isi  Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran
1)  HALAMAN JUDUL, Memuat  judul  jenis laporan (Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/madrasah/lokasi.
2)  HALAMAN PENGESAHAN, Pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3)  HALAMAN PERNYATAAN, Berisi pernyataan  dari pembuat bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan.
4)  KATA PENGANTAR
5)  DAFTAR ISI
6)  DAFTAR GAMBAR/FOTO
7)  TUJUAN
8)  MANFAAT
9)  RANCANGAN/DESAIN, Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
10) PROSEDUR PEMBUATAN
Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan).
11) PENGGUNAAN DI SEKOLAH/MADRASAH
Penggunaan alat pelajaran di  sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
12)  Dampak peningkatan terhadap kualitas dalam proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

Kerangka Isi  Format Laporan Pembuatan Alat Peraga
1)  HALAMAN JUDUL
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat  peraga, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama Sekolah/Madrasah/lokasi.
2)  HALAMAN PENGESAHAN, pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3)  Halaman Pernyataan, Berisi pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga ini benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan.
4)  KATA PENGANTAR
5)  DAFTAR ISI
6)  DAFTAR GAMBAR/FOTO
7)  TUJUAN
8)  MANFAAT
9)  RANCANGAN/DESAIN ALAT PERAGA, Dilengkapi dengan gambar  rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan.
10) PROSEDUR PEMBUATAN ALAT PERAGA, Dilengkapi dengan foto pembuatan.
11) PENGGUNAAN ALAT PERAGA DI SEKOLAH/MADRASAH, Dilengkapi dengan foto penggunaan.
12)  Dampak peningkatan terhadap kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

b.    Membuat Alat Praktikum
1)    Pengertian
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya. Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah dan ada unsur  modifikasi/ inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
2)    Jenis alat praktikum
a)    Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi).
b)   Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil dll).
3)    Kriteria Alat Praktikum
a)    Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran.  
b)   Pelaksanaan praktikum menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
c)    Alat praktikum yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar guru yang bersangkutan.
4)    Bukti fisik
Kegiatan yang menunjukkan bahwa guru telah membuat/memodifikasi alat praktikum  harus dibuktikan dengan:
a)    Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan VCD atau gambar/foto alat praktikum tersebut apabila alat praktikum tidak memungkinkan  untuk dikirim.
b)   Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan alat praktikum yang dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari  kepala sekolah/ madrasah bahwa alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
5)    Angka Kredit
Angka kredit untuk setiap karya alat praktikum yang telah dibuat adalah 4 untuk kategori kompleks dan 2 untuk kategori sederhana.
Kategori Kompleks:
  Setiap 2(dua) set Alat praktikum sains
  Setiap 2(dua) set Alat praktikum teknik
Kategori Sederhana:
  Setiap 1(satu) set Alat praktikum sains
  Setiap 1(satu) set Alat praktikum teknik

6)    Format Laporan
Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
Kerangka  Isi  Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum
1.  HALAMAN JUDUL, Tuliskan Judul Laporan Pembuatan Alat Praktikum, nama alat  pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama Sekolah/Madrasah/lokasi.
2.  HALAMAN PENGESAHAN
Diisi pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3.  HALAMAN PERNYATAAN
Berisi pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum ini benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan.
4.  KATA PENGANTAR
5.  DAFTAR ISI
6.  DAFTAR GAMBAR/FOTO
7.  NAMA ALAT PRAKTIKUM
8.  TUJUAN
9.  MANFAAT
10.  RANCANGAN/DESIAN, Berisi uraian rancangan/desain alat praktikum, dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar, foto alat dan bahan yang digunakan, dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
11.  PROSEDUR PEMBUATAN ALAT PRAKTIKUM, Dilengkapi dengan foto pembuatan.
12.  PENGGUNAAN ALAT PRAKTIKUM DI SEKOLAH/MADRASAH, Dilengkapi dengan foto penggunaan.
13)  Dampak peningkatan terhadap kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.


4.    Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
a.    Pengertian
Kegiatan ini meliputi penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
b.    Bukti fisik
Guru yang telah mengikuti penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya harus dibuktikan dengan:
1)    laporan kegiatan;
2)    naskah standar soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi;
3)    surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut;
4)    surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
c.    Angka Kredit
Besaran angka kredit dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya sebagai berikut.
1)    Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
2)    Apabila dalam penyusunan standar/soal/pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan sehingga menghasilkan satu produk tertentu, maka dinilai hanya satu kali kegiatan.
3)    Kegiatan sejenis yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota dapat dinilai apabila setara atau memiliki bobot yang sama dengan kegiatan sejenis di tingkat provinsi.
Besaran angka kredit dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya adalah 1, baik untuk tingkat nasional maupun propinsi.

Contoh Tingkat Nasional:
  Penyusunan standar pendidikan dan turunannya
  Penyusunan pedoman  pelaksanaan program tertentu di direktorat (pusat).
  Penyusunan soal UN
Contoh Tingkat Provinsi (termasuk jika dilaksanakan di Kabupatan/Kota):
  Penyusunan pedoman pelaksanaan program tertentu di dinas provinsi.
  Penyusunan soal try out, soal ujian sekolah di provinsi.

d.    Format Laporan
Format Laporan Kegiatan Penyusunan Standar, Soal, Pedoman, dan sejenisnya adalah sebagai berikut.
Kerangka  Isi Laporan  Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar,
Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1.  HALAMAN JUDUL, Memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/Soal/ Pedoman), nama kegiatan nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama Sekolah/Madrasah/lokasi.
2.  Halaman Pengesahan
Pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja), dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya).
3.  Kata pengantar
4.  Daftar isi
5.  Nama kegiatan
6.  Tujuan
7.  Manfaat
8.  Pelaksanaan kegiatan
9.  Hasil mengikuti kegiatan pengembangan


Dari uraian tentang konsep, jenis-jenis, dan format laporan karya inovatif, guru dapat memiliki gambaran yang jelas tentang karya inovatif. Setelah memiliki gambaran yang jelas diharapkan dapat memanfaatkan karya-karya yang dimiliki untuk mendapatkan angka kredit bagi guru PNS. Yang lebih penting, karya inovatif bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat luas.   

C.   Penutup
Karya inovatif bagi guru mencakup empat jenis, yaitu (1) karya sains/teknologi, (2) karya seni, (3) alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum, dan (4) kegiatan engembangan enyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Keempat jenis karya inovatif tersebut apabila akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit haruslah disertai dengan laporan dengan format tertentu sesuai dengan aturan.
Karya inovatif yang dibuat guru tidak sekadar dimanfaatkan untuk mendapatkan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan guru, tetapi juga bermanfaat bagi kemajuan pendidikan dan atau masyarakat. Oleh karena itu, guru yang mau dan mampu menciptakan karya inovatif akan memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan peserta didiknya, sekolah, dunia pendidikan, dan juga masyarakat luas. Demi kemajuan bangsa, teruslah berkreasi dan berinovasi dengan menciptakan KARYA INOVATIF!



Sumber Tulisan

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud. (2016). Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pembelajar.


Tidak ada komentar: