KARYA
INOVATIF GURU
(Murwati Widiani)
A. Pendahuluan
Guru adalah salah satu komponen penentu terwujudnya mutu
pendidikan di sekolah khususnya dan akan berdampak pada tinggi rendahnya
kualitas pendidikan di suatu negara. Guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki
kontribusi yang banyak bagi kemajuan peserta didiknya. Sebaliknya, jika kinerja
guru kurang berkualitas, kemajuan yang seharusnya dicapai peserta didik juga
akan terhambat. Oleh karena itu, wajar apabila guru dituntut untuk selalu
mengembangkan profesinya secara berkelanjutan agar benar-benar menjadi
profesional.
Salah satu ciri guru profesional adalah memiliki karya. Tanpa
karya, kurang pas jika disebut profesional. Salah satu karya yang dapat
diciptakan guru adalah karya inovatif. Karya inovatif adalah karya hasil
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi
pendidikan dan/atau masyarakat. Penemuan
teknologi tepat guna dan penciptaan karya seni dapat dilakukan oleh semua guru.
Adapun pengembangan bidang sains/teknologi (eksperimen), model
pembelajaran/bimbingan/evaluasi/manajemen/olahraga, alat
pelajaran/peraga/praktikum harus sesuai
dengan tugas mengajar guru.
Untuk lebih jelasnya,
pada tulisan ini akan dijelaskan karya inovatif dari konsep, jenis-jenis, dan
format laporan karya inovatif sesuai dengan Buku 4: Pedoman Kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pembelajar (2016). Dengan
pemahaman tentang karya inovatif, diharapkan guru dapat termotivasi untuk
mengembangkannya. Selain itu, guru yang selama ini sebenarnya sudah memiliki
karya inovatif akan memanfaatkannya sebagai poin angka kredit yang dapat
diajukan sebagai usul kenaikan pangkat dan jabatannya.
B.
Konsep Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat, yang terdiri dari (1)
menemukan teknologi tepatguna; (2) menemukan/menciptakan karya seni; (3)
membuat/ memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; (4) mengikuti
pengembangan/penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Kategori Karya Inovatif
Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan
sederhana pada Karya Teknologi Tepat Guna ditinjau dari ruang lingkup
penggunaan/ pemanfaatan/durasi, sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran
didasarkan atas jumlah/durasi karya yang dihasilkan. Kategori kompleks dan
sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dan karya
tersebut sudah dipublikasikan (dipamerkan/dipertunjukkan /diterbitkan)
minimal pada tingkat kabupaten/kota.
1.
Menemukan Teknologi
Tepat Guna
a.
Pengertian
Teknologi
tepat guna adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau
teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau
metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga
pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
b. Jenis karya teknologi
tepat guna
1) Hasil pengembangan
metodologi/evaluasi pembelajaran/pembimbingan, pengembangan manajemen, atau
pengembangan olah raga yang telah divideokan, sesuai bidang tugas
mengajar/membimbing.
2) Hasil eksperimen
sains/teknologi sesuai bidang tugas mengajar, yang bermanfaat untuk pendidikan
atau masyarakat.
3) Program aplikasi komputer,
yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh
semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/membimbing.
4) Alat/mesin yang bermanfaat
untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung
bidang tugas mengajar/membimbing.
c. Ciri karya teknologi
tepat guna
1)
Bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat
untuk menunjang kehidupan masyarakat.
2)
Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di
sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat tersebut.
3)
Karya teknologi tepat guna yang digunakan untuk masyarakat harus
memiliki surat keterangan dari pihak berwenang minimal dari kecamatan atau
instansi tempat karya teknologi tepat guna digunakan.
d. Bukti fisik
Kegiatan yang
menunjukkan guru telah menemukan karya teknologi tepat guna harus dibuktikan
sebagai berikut.
1)
Laporan hasil metodologi/evaluasi pembelajaran/pembimbingan,
pengembangan manajemen, atau pengembangan olah raga dilengkapi video atau film
hasil pengembangan dalam compact disk
atau flashdisk.
2) Laporan hasil
eksperimen sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan penelitian dan bukti pendukung
lainnya.
3) Laporan proses
pembuatan dan penggunaan program aplikasi komputer dilengkapi dengan softcopy
program aplikasi komputer hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
4)
Laporan proses pembuatan dan
penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan video/foto karya tersebut dan
lain-lain yang dianggap perlu.
Semua laporan di atas
harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah/madrasah.
e. Angka Kredit
Angka kredit karya
teknologi tepat guna (karya sains/teknologi) adalah 4 untuk kategori kompleks
dan 2 untuk kategori sederhana.
Kategori Kompleks:
1)
Satu atau beberapa karya berupa hasil pengembangan model
metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/olahraga yang telah divideokan
dengan durasi kumulatif minimal 60 menit.
2) Satu karya berupa hasil
eksperimen sains/teknologi dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat
kelurahan.
3) Satu karya berupa
program aplikasi komputer dan dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat
kelurahan.
4) Satu karya berupa
alat/mesin serba guna dimanfaatkan di
masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
Kategori Sederhana:
- Satu atau beberapa karya berupa hasil pengembangan model
metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/olahraga yang telah divideokan
dengan durasi kumulatif minimal 30 menit.
- Satu
karya berupa hasil eksperimen sains/teknologi dimanfaatkan di tingkat
sekolah.
- Satu karya berupa program
aplikasi komputer untuk pendidikan dan dimanfaatkan di tingkat sekolah.
- Satu
karya berupa alat/mesin dimanfaatkan di tingkat sekolah
f. Format Laporan
Format Laporan
Pengembangan Metodologi/Evaluasi Pembelajaran/Bimbingan, Pembuatan Program
Aplikasi Komputer, Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin adalah sebagai berikut.
|
Format Laporan Pembuatan dan
Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif
Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer
1) HALAMAN JUDUL,
memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya
teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
2) HALAMAN PENGESAHAN
Berisi pengesahan oleh kepala Sekolah/Madrasah.
3) KATA PENGANTAR.
4) DAFTAR ISI.
5) DAFTAR GAMBAR.
6) NAMA KARYA TEKNOLOGI.
7) TUJUAN.
8) MANFAAT.
9) RANCANGAN/DESAIN
KARYA TEKNOLOGI (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta
daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
10) PROSEDUR PEMBUATAN KARYA TEKNOLOGI (dilengkapi dengan foto
pembuatan).
11) PENGGUNAAN KARYA TEKNOLOGI DI SEKOLAH/MADRASAH ATAU DI
MASYARAKAT (dilengkapi dengan foto penggunaan).
|
|
Format Laporan Eksperiman
atau Percobaan Sains/Teknologi
1) HALAMAN JUDUL Memuat
judul Laporan Penemuan Teknologi Tepat
Guna berupa Eksperimen atau Percobaan Sains/Teknologi, nama/judul
eksperimen/percobaan, nama peneliti, NIP jika PNS, dan nama sekolah/madrasah.
2) HALAMAN PENGESAHAN
(oleh kepala sekolah/madrasah).
3) KATA PENGANTAR
4) DAFTAR ISI
5) DAFTAR GAMBAR
6) BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
7) BAB II LANDASAN
TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum (sesuai
dengan materi eksperimen)
B. Teori Teknis (sesuai
dengan materi eksperimen)
8) BAB III PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A. Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B. Pelaksanaan
eksperimen
1. Langkah-langkah eksperimen
2. Hasil eksperimen
9) Bab IV KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
10) DAFTAR PUSTAKA
11) LAMPIRAN :
A. Data rincian
eksperimen
B. Foto pelaksanaan
eksperimen
C. Bukti pendukung
lainnya
|
2. Menemukan/Menciptakan
Karya Seni
Menemukan/menciptakan
karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang
diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi,
dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun
intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
a. Pengertian
Karya seni adalah hasil
budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang
diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi,
dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik spiritual maupun
intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun
kolektif/masyarakat.
b. Jenis Karya Seni
1) Seni sastra,
meliputi: cerpen, puisi, naskah
drama/teater/film.
2) Seni rupa, meliputi:
kriya logam/kayu/keramik, lukisan, patung, dan ukiran.
3) Desain komunikasi visual, meliputi:
sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company
profile.
4) Seni musik/suara,
meliputi : lagu, aransemen musik
5) Seni busana, meliputi:
baju, celana, rok dan sejenisnya.
6) Seni pertunjukan,
meliputi: teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik.
Pengelompokan Karya
Seni
1)
Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung
tanpa laporan penciptaan; meliputi: Seni
Sastra yang terdiri dari novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/
teater/film.
2)
Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung
dengan menulis laporan penciptaan;
meliputi: (a) seni rupa, seperti: benda-benda souvenir, film animasi
cerita; (b) seni desain grafis, seperti: sampul buku, poster, brosur,
fotografi; dan (c) seni musik rekaman.
3)
Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan
langsung dan harus menulis laporan penciptaan;
meliputi: (a) seni rupa, seperti: lukisan, patung, ukiran, keramik
ukuran besar, baliho; (b) busana;dan (c) seni
pertunjukan, seperti: teater, tari, sendra tari, ensamble musik.
c. Bukti fisik
1)
Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah
drama berupa buku asli yang diterbitkan ber-ISBN oleh penerbit bereditor sastra
dan diedarkan di masyarakat. Naskah
berbentuk kliping (cerpen atau puisi) dari surat kabar/majalah sastra juga
harus berupa naskah asli (bukan fotokopi). Semua karya sastra itu harus
dilampiri surat pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh kepala sekolah.
2)
Karya seni rupa berupa benda-benda souvenir, seni desain grafis
(a.l.:sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan
sebagainya, pengusulannya dilakukan mengirimkan ke tim penilai berupa: (a)
benda karya seni yang dinilaikan, (b) laporan deskripsi proses kreatif
penciptaan, (c) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah,
(d) pernyataan kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah
diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/ madrasah, (e) surat keterangan telah
dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat
kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi
seni/dinas yang relevan).
3)
Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung
pengusulannya dilakukan dengan mengirimkan ke tim penilai berupa: (a) foto-foto karya atau video dalam compact disk
atau flash disk, (b) laporan
deskripsi proses kreatif penciptaan, (c) keterangan identitas pencipta dan pernyataan
kebenaran keaslian/kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk
angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/
madrasah, (d) surat keterangan telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan
atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak
yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi seni/dinas yang relevan).
c. Angka Kredit
Angka kredit karya
seni adalah 4 untuk kategori kompleks
dan 2 untuk kategori sederhana.
Kategori Kompleks:
1) Seni sastra:
a) Dua buah buku novel,
naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan, ber-ISBN.
b) Buku kumpulan cerpen
minimal 10 cerpen, buku kumpulan puisi minimal 40 puisi diterbitkan, ber-ISBN,
c) Satuan kliping minimal
10 cerpen atau kliping minimal 40 puisi
yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.
2) Desain komunikasi
visual:
a) Setiap judul film
(cerita, dokumentasi, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi minimal 30 menit.
b) Setiap minimal 6 baliho
yang berbeda, dipasang di tempat umum.
c) Setiap minimal 20
poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
3) Seni Musik
a) Setiap 6 judul lagu
yang telah direkam oleh instansi/ perusahaan rekaman profesional atau setiap 6
judul lagu yang telah dipublikasikan.
b) Setiap 10 naskah
aransemen lagu yang telah diterbitkan dan ber-ISBN.
4) Seni Busana: Setiap 10
kreasi busana yang berbeda.
5) Seni rupa:
a) Setiap 6 lukisan,
patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
b) Setiap 20 karya seni
fotografi yang berbeda dan telah dipublikasikan/dipamerkan.
c) Setiap 10 jenis karya
seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir.
6) Seni pertunjukan:
a)
Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau
sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 60 menit.
b)
Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau
sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 60 menit.
Kategori Sederhana:
1) Seni sastra:
a) Satu buah buku novel,
naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan,dan
ber-ISBN.
b) Buku kumpulan cerpen
minimal 5 cerpen atau buku kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan, dan
ber-ISBN.
c) Satuan kliping minimal
5 cerpen atau kliping minimal 20 puisi yang dimuat di media masa l yang
ber-ISSN.
2) Desain komuikasi
visual:
a) Setiapjudul film
(cerita, dokumenter, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi minimal 15 menit.
b) Setiap minimal 3 (tiga)
baliho/poster seni yang berbeda, dan dipasang di tempat umum.
c) Setiap minimal 10
poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
3) Seni Musik
a) Setiap 3 judul lagu
yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 3
judul lagu yang telah dipublikasikan.
b) Setiap 5 naskah
aransemen lagu yang telah diterbitkan, dan ber-ISBN.
4) Seni Busana: Setiap 5
kreasi busana yang berbeda.
5) Seni rupa:
a) Setiap 3 lukisan,
patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
b) Setiap 10 karya seni
fotografi yang berbeda.
c) Setiap 5 jenis karya
seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan
diakui oleh masyarakat.
6) Seni pertunjukan:
a. Satu judul drama,
teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan
durasi minimal 30 menit.
b. Beberapa judul drama,
teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan
durasi komulasi minimal 30 menit.
d. Format Laporan
Format Laporan
Deskripsi Kreatif Penciptaan Karya Seni adalah sebagai berikut.
|
Kerangka Isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni
1) SAMPUL DEPAN: Berisi
judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
2) KATA PENGANTAR
PENCIPTA
3) DAFTAR ISI, DAFTAR
TABEL/GAMBAR
4) BAGIAN I PENDAHULUAN (latar belakang ide penciptaan,
makna dan tujuan)
5) BAGIAN II REFLEKSI PROSES KREATIF/PENCIPTAAN (bahan,
alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan
hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman
audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan
disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
6) BAGIAN III PENUTUP
7)
REFERENSI/KEPUSTAKAAN (KALAU ADA)
8) LAMPIRAN:
a) Biodata ringkas
pencipta
b) Surat pernyataan
kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti
bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat
sebelumnya
c) Bukti
pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian
yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
d) Bukti lain/pendukung
(jika ada), seperti:
Kliping resensi dari media massa
cetak/elektronik nasional.
Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan
lomba karya seni dan sebagainya.
|
3. Membuat/Memodifikasi
Alat Pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum
Kegiatan ini meliputi
membuat/memodifikasi alat pelajaran/alat peraga; dan membuat/ memodifikasi alat
praktikum.
a. Alat Pelajaran/Peraga
1) Pengertian
Alat pelajaran/peraga
adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu
yang digunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan. Alat pelajaran/peraga mempunyai ciri memperjelas
konsep/teori/cara kerja suatu alat dan ada unsur modifikasi/inovasi bila
sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
2) Jenis alat
pelajaran/peraga adalah
a) Poster/gambar untuk
pelajaran,
b) Alat permainan
pendidikan,
c) Model benda/barang atau
alat tertentu,
d) Benda potongan (cutaway
object),
e) Video/animasi
pembelajaran.
f) Alat bantu pelajaran
(penjasorkes, seni, prakarya, IPA, teknik)
3) Kriteria Alat
Pelajaran/Peraga
a) Berupa alat yang berfungsi
untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam
proses pembelajaran/ bimbingan.
b) Pelaksanaan proses
pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
c) Alat peraga yang dibuat
harus sesuai dengan tugas mengajar/membimbing guru yang bersangkutan.
4) Bukti fisik
Kegiatan yang
menunjukkan bahwa guru telah membuat alat pelajaran/peraga harus dibuktikan
dengan:
a)
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggu-naan alat
pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan
gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk
dikirim.
b)
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan peng-gunaan alat
pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan alat pelajaran/peraga yang dibuat bila
alat pelajaran/peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c)
Laporan tersebut harus
dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa alat
peraga tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
5) Angka Kredit
Angka kredit untuk
setiap karya alat pelajaran/peraga yang
telah dibuat adalah 2 untuk kategori kompleks dan 1 untuk kategori sederhana.
Kategori Kompleks:
Setiap 4 poster/gambar
Setiap 4 set alat permainan pendidikan
Setiap 4 set model
Setiap 4 alat bantu pelajaran
Setiap 1 buah benda potongan (cutaway)
Setiap video/animasi pembelajaran komputer
berdurasi minimal 30 menit
Kategori Sederhana:
Setiap 2 poster/gambar
Setiap 2 set alat permainan pendidikan
Setiap 2 set model
Setiap 2 alat bantu pelajaran
Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi
minimal 15 menit
6) Format Laporan
Format Laporan
Pembuatan dan Penggunaan Alat Pelajaran/Peraga adalah sebagai berikut.
|
Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran
1) HALAMAN JUDUL,
Memuat judul jenis laporan (Laporan Pembuatan Alat
Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/madrasah/lokasi.
2) HALAMAN PENGESAHAN,
Pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) HALAMAN PERNYATAAN,
Berisi pernyataan dari pembuat bahwa
alat pelajaran ini benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan.
4) KATA PENGANTAR
5) DAFTAR ISI
6) DAFTAR GAMBAR/FOTO
7) TUJUAN
8) MANFAAT
9) RANCANGAN/DESAIN,
Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan
atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
10) PROSEDUR PEMBUATAN
Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan (dilengkapi
dengan foto pembuatan).
11) PENGGUNAAN DI SEKOLAH/MADRASAH
Penggunaan alat pelajaran di
sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
12) Dampak peningkatan
terhadap kualitas dalam proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
|
|
Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat Peraga
1) HALAMAN JUDUL
Halaman
judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama
alat peraga, nama pembuat, NIP bagi
PNS, dan nama Sekolah/Madrasah/lokasi.
2) HALAMAN PENGESAHAN, pengesahan
oleh kepala sekolah/madrasah.
3) Halaman Pernyataan, Berisi
pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga ini benar-benar asli hasil karya
guru bersangkutan.
4) KATA PENGANTAR
5) DAFTAR ISI
6) DAFTAR GAMBAR/FOTO
7) TUJUAN
8) MANFAAT
9) RANCANGAN/DESAIN
ALAT PERAGA, Dilengkapi dengan gambar
rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang
digunakan.
10) PROSEDUR PEMBUATAN ALAT PERAGA, Dilengkapi dengan foto
pembuatan.
11) PENGGUNAAN ALAT PERAGA DI SEKOLAH/MADRASAH, Dilengkapi
dengan foto penggunaan.
12) Dampak peningkatan
terhadap kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
|
b. Membuat Alat Praktikum
1) Pengertian
Alat praktikum adalah
alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu
sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya. Alat praktikum tersebut mempunyai ciri
dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah dan ada unsur modifikasi/ inovasi bila sebelumnya sudah
pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
2) Jenis alat praktikum
a) Alat praktikum sains
(matematika, fisika, kimia, biologi).
b) Alat praktikum teknik
(mesin, listrik, sipil dll).
3) Kriteria Alat Praktikum
a) Berupa alat praktikum
yang dipergunakan dalam pembelajaran.
b) Pelaksanaan praktikum
menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
c) Alat praktikum yang
dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar guru yang bersangkutan.
4) Bukti fisik
Kegiatan yang
menunjukkan bahwa guru telah membuat/memodifikasi alat praktikum harus dibuktikan dengan:
a)
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat
praktikum yang dilengkapi dengan VCD atau gambar/foto alat praktikum tersebut
apabila alat praktikum tidak memungkinkan
untuk dikirim.
b)
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat
praktikum yang dilengkapi dengan alat praktikum yang dibuat bila alat praktikum
tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Laporan tersebut harus
dilengkapi dengan lembar pengesahan dari
kepala sekolah/ madrasah bahwa alat praktikum tersebut dipergunakan di
sekolah/madrasah.
5) Angka Kredit
Angka kredit untuk
setiap karya alat praktikum yang telah dibuat adalah 4 untuk kategori kompleks
dan 2 untuk kategori sederhana.
Kategori Kompleks:
Setiap 2(dua) set Alat praktikum sains
Setiap 2(dua) set Alat praktikum teknik
Kategori Sederhana:
Setiap 1(satu) set Alat praktikum sains
Setiap 1(satu) set Alat praktikum teknik
6) Format Laporan
Format Laporan
Pembuatan dan Penggunaan Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
|
Kerangka Isi
Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum
1. HALAMAN JUDUL,
Tuliskan Judul Laporan Pembuatan Alat Praktikum, nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan
nama Sekolah/Madrasah/lokasi.
2. HALAMAN PENGESAHAN
Diisi pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3. HALAMAN PERNYATAAN
Berisi
pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum ini benar-benar asli hasil karya
guru bersangkutan.
4. KATA PENGANTAR
5. DAFTAR ISI
6. DAFTAR GAMBAR/FOTO
7. NAMA ALAT PRAKTIKUM
8. TUJUAN
9. MANFAAT
10. RANCANGAN/DESIAN,
Berisi uraian rancangan/desain alat praktikum, dilengkapi dengan gambar
rancangan atau diagram alir serta daftar, foto alat dan bahan yang digunakan,
dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
11. PROSEDUR PEMBUATAN
ALAT PRAKTIKUM, Dilengkapi dengan foto pembuatan.
12. PENGGUNAAN ALAT
PRAKTIKUM DI SEKOLAH/MADRASAH, Dilengkapi dengan foto penggunaan.
13) Dampak peningkatan
terhadap kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
|
4. Mengikuti Pengembangan
Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
a. Pengertian
Kegiatan ini meliputi
penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat
nasional atau provinsi.
b. Bukti fisik
Guru yang telah
mengikuti penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya harus dibuktikan
dengan:
1) laporan kegiatan;
2) naskah standar
soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi;
3) surat keterangan kepala
sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan
tersebut;
4) surat keterangan panitia/penyelenggara
penyusunan standar/soal/pedoman.
c. Angka Kredit
Besaran angka kredit
dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya
sebagai berikut.
1) Angka kredit diberikan
setiap jenis kegiatan.
2)
Apabila dalam penyusunan standar/soal/pedoman tersebut
memerlukan beberapa kali kegiatan sehingga menghasilkan satu produk tertentu,
maka dinilai hanya satu kali kegiatan.
3) Kegiatan sejenis yang
dilakukan pada tingkat kabupaten/kota dapat dinilai apabila setara atau
memiliki bobot yang sama dengan kegiatan sejenis di tingkat provinsi.
Besaran
angka kredit dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal,
dan sejenisnya adalah 1, baik untuk tingkat nasional maupun propinsi.
Contoh
Tingkat Nasional:
• Penyusunan standar pendidikan dan turunannya
• Penyusunan pedoman pelaksanaan program tertentu di direktorat
(pusat).
• Penyusunan soal UN
Contoh
Tingkat Provinsi (termasuk jika dilaksanakan di Kabupatan/Kota):
• Penyusunan pedoman pelaksanaan program
tertentu di dinas provinsi.
• Penyusunan soal try out, soal ujian sekolah
di provinsi.
d. Format Laporan
Format Laporan Kegiatan
Penyusunan Standar, Soal, Pedoman, dan sejenisnya adalah sebagai berikut.
|
Kerangka Isi Laporan
Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar,
Pedoman, Soal, dan
Sejenisnya
1. HALAMAN JUDUL,
Memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/Soal/ Pedoman),
nama kegiatan nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama Sekolah/Madrasah/lokasi.
2. Halaman Pengesahan
Pengesahan
oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama lengkap, NIP
bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/golongan, jabatan
struktural/fungsional, unit kerja), dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP
dan jabatannya).
3. Kata pengantar
4. Daftar isi
5. Nama kegiatan
6. Tujuan
7. Manfaat
8. Pelaksanaan kegiatan
9. Hasil mengikuti
kegiatan pengembangan
|
Dari uraian tentang konsep, jenis-jenis, dan format laporan
karya inovatif, guru dapat memiliki gambaran yang jelas tentang karya inovatif.
Setelah memiliki gambaran yang jelas diharapkan dapat memanfaatkan karya-karya
yang dimiliki untuk mendapatkan angka kredit bagi guru PNS. Yang lebih penting,
karya inovatif bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat luas.
C.
Penutup
Karya inovatif bagi guru mencakup empat jenis, yaitu (1) karya
sains/teknologi, (2) karya seni, (3) alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum,
dan (4) kegiatan engembangan enyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Keempat jenis karya inovatif tersebut apabila akan diajukan untuk mendapatkan
angka kredit haruslah disertai dengan laporan dengan format tertentu sesuai
dengan aturan.
Karya inovatif yang dibuat guru tidak sekadar dimanfaatkan untuk
mendapatkan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan guru, tetapi juga bermanfaat
bagi kemajuan pendidikan dan atau masyarakat. Oleh karena itu, guru yang mau
dan mampu menciptakan karya inovatif akan memberikan kontribusi yang berarti
bagi kemajuan peserta didiknya, sekolah, dunia pendidikan, dan juga masyarakat
luas. Demi kemajuan bangsa, teruslah berkreasi dan berinovasi dengan
menciptakan KARYA INOVATIF!
Sumber Tulisan
Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud. (2016). Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan bagi Guru Pembelajar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar