Sabtu, 09 Maret 2019

DOKUMEN YANG HARUS DIMILIKI SEKOLAH DALAM AKREDITASI SMP 2017-2019


DOKUMEN YANG HARUS DIMILIKI SEKOLAH DALAM AKREDITASI SMP
(KS, WAKA, BK, TAS, PUSTAKAWAN, LABORAN)

No / Stan
Isi Instrumen
Dokumen yang harus dimiliki
SI - 6
KS bersama guru mengembangkan kurikulum (4 unsur atau lebih)
1.     konselor/guru BK
2.     pengawas sekolah
3.     narasumber
4.     komite sekolah
5.     penyelenggara lembaga pendidikan
1.     SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
2.     Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
3.     Daftar hadir narasumber.
4.     Berita acara penetapan kurikulum.
5.     Notulen rapat pengembangan kurikulum
SI - 7
Sekolah menyusun KTSP (6 unsur)
1.     Visi, misi, dan tujuan
2.     pengorganisasian muatan kurikuler
3.     pengaturan beban belajar dan beban kerja guru
4.     kaldik
5.     penyusunan silabus muatan pelajaran
6.     penyusunan RPP
1.     Dokumen Kurikulum Bagian Kerangka Dasar sesuai dengan Pedoman Pengembangan KTSP
2.     Dokumen Silabus semua mapel soft copy atau hard copy
SI - 8
Sekolah mengembangkan kurikulum sesuai prosedur operasional pengembangan KTSP (4 tahap)
1.     analisis*)
2.     penyusunan
3.     penetapan
4.     pengesahan
*) Boleh model apa pun, yang penting dilaksanakan (Harus ada secara terpisah atau tertuang dalam Bab Pendahuluan)
Dokumen KTSP yang telah disahkan
SI - 9
Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan (5 ketentuan)
1.     mengikuti struktur kurikulum
2.     penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri maksimal 50%
3.     penambahan beban belajar per minggu maksimal 2 jam
4.     mapel seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan minimal dua aspek*)
5.     menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
1.     Struktur Kurikulum di sekolah
2.     Dokumen Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri
3.     Jadwal Pelajaran, Daftar Hadir, dan RPP
4.     Hasil Belajar Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan
5.     Laporan Kegiatan Pengembangan Diri dan Ekstrakurikuler

Dua aspek seni budaya: aspek seni rupa, seni musik, seni tari, dll. Prakarya: pengolahan, budidaya, rekayasa, kerajinan
SP -12
Beban belajar sesuai ketentuan (durasi satu jam pembelajaran, beban belajar per minggu, beban belajar per semester, beban belajar per tahun pelajaran)

1.     Jadwal pembelajaran dan Kaldik
2.     Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya
3.     Dokumen Silabus Mata pelajaran
SP - 13
Jumlah siswa per rombel maksimal 32, dibuktikan dengan daftar presensi.
Data siswa atau absensi siswa per kelas
SP -14
Buku teks, dilihat dari pencantuman buku di RPP, daftar buku, tanya ke siswa.

1.    Pencantuman buku teks mata pelajaran dalam RPP
2.    Daftar buku teks pelajaran
3.    Menanyakan  kepada  beberapa  siswa  tentang  ketersediaan  dan penggunaan  buku teks pelajaran  dalam bentuk cetak maupun e- Book
SP -25
KS melakukan pengawasan proses pembelajaran secara objektif, transparan

1.    Dokumen bukti perencanaan  dan  pelaksanaan pengawasan oleh KS, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2.     Mewawancarai beberapa guru tentang pelaksanaan pengawasan
SP - 26
KS melakukan supervisi proses pembelajaran à 91% guru

Dokumen  bukti  pelaksanaan  supervisi proses pembelajaran oleh KS  atau guru senior yang diberi wewenang

SP - 27
KS memantau proses pembelajaran (5 cara)
1.     diskusi kelompok terfokus
2.     pengamatan
3.     pencatatan
4.     perekaman
5.     wawancara
6.     pendokumentasian
1.     Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran oleh KS
2.     Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan
3.     Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan
SP - 28
KS menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran (4 cara):
1.     pemberian contoh
2.     diskusi
3.     konsultasi
4.     pelatihan
1.     Dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran oleh KS
2.     Wawancara dengan guru
SP - 29
KS menyusun (program tindak lanjut): à 3 kegiatan
1.     laporan pemantauan
2.     laporan supervisi
3.     laporan evaluasi proses pembelajaran
4.     program tindak lanjut

1.     Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran oleh KS
2.     Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan
SP - 30
KS melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran minimal 1 tahun terakhir à 91% hasil pengawasan

1.     Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan oleh KS berupa:
  1. Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
  2. Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
2.     Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan

SKL 33
Dokumen kegiatan literasi (Rencana dan pelaksanaan, dokumentasi kegiatan):
membaca/menulis buku, pojok baca, lomba terkait literasi, memajang karya tulis, penghargaan berkala, pelatihan literasi.
1.     Dokumen:
  1. Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan literasi
  2. Dokumentasi kegiatan
SKL 34
Dokumen pengembangan sikap sehat jasmani rohani: olahraga, seni, kepramukaan, UKS, keagamaan, lomba terkait dg hal di atas. (program dan pelaksanaan, dokumentasi, daftar hadir, dll)
1.  Observasi aktivitas siswa  
2.     Wawancara dengan KS, guru, tendik, pengurus OSIS, dan komite
PTK 45
Khusus Guru BK memiliki kompetensi profesional

1.     Kepemilikan ijazah BK dan sertifikat konselor
2.     Dokumen program bimbingan dan konseling
3.     Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling
4.     Dokumen hasil penelitian bimbingan dan konseling
5.     Pedoman wawancara dan asesmen dengan siswa
6.     Gambar pohon karier dan pohon jabatan

PTK 46
Rasio Guru BK: siswa bimbingan, 1: 150
1.     Daftar nama guru BK
2.     Daftar jumlah siswa

PTK 47
Khusus KS (9 kriteria)

1.     Ijazah
2.     Sertifikat pendidik
3.     Sertifikat kepala sekolah
4.     SK pengangkatan sebagai guru
5.     SK pangkat/golongan terakhir
6.     Penilaian kinerja oleh yang berwenang

PTK 48
RKJM dan RKT

1.     Dokumen
  1. RKT dan RKJM
  2. Struktur organisasi
  3. Surat penugasan guru (untuk tugas utama dan untuk optimalisasi guru dan tenaga kependidikan)
  4. Hasil Monev KS tentang pelaksanaan program sekolah
2.     Wawancara dengan KS, Waka sarpras, Waka humas, Waka kurikulum,Guru dan siswa, Komite, Bendahara,TA,Petugas layanan khusus, Petugas TIK
PTK 49
Hasil inovasi, unit-unit usaha, kerja sama dengan lembaga lain melalui IT, kerja sama dengan lingkungan sekolah.

1.     Mengamati:
  1. Hasil inovasi dalam bentuk program kegiatan di sekolah
  2. Unit-unit usaha
2.     Dokumen:
  1. Kerja sama sekolah dengan lembaga lain melalui pemanfaatan jaringan IT
  2. Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah
3.     Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya tentang kemampuan kewirausahaan KS
PTK 50
Supervisi KS
1.     Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
2.     Wawancara dg guru
PTK 51
Kepala TAS (S-1, 4 th., bersertifikat)

1.     Ijazah
2.     Dokumen pengalaman bidang administrasi
3.     Sertifikat.
PTK 52
TAS: minimal 3

1.     Ijazah.
2.     SK tenaga administrasi
PTK 53
Kepala Perpustakaan (Pendidik: S1, 3 th, bersertifikat. Tendik: D2, 4 th, bersertifikat)

1.     Ijazah.
2.     Sertifikat.
3.     Surat keterangan pengalaman kerja.
PTK 54
Tenaga Perpustakaan

Kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
PTK 55
Laboran
Ijazah dan sertifikat laboran
PTK 56
Petugas Layanan Khusus (minimal 4)

1.     SK/surat tugas
2.     pelaksanaaan tugas
Sar 57
Luas lahan, juknis jelas

Dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah
Sar 58
Ketentuan lahan: terhindar dari potensi bahaya, ada akses penyelamat dalam keadaan darurat, terhindar dari pencemaran air, kebisingan, pencemaran udara

1.     Mengamati lingkungan sekolah terkait dengan:
  1. Potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
  2. Ketersediaan akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat
  3. Pencemaran air
  4. Kebisingan
  5. Pencemaran udara
2.     Wawancara dengan berbagai  pihak terkait dengan sarpras

Sar 59
Luas lantai bangunan: 32 per rombel, juknis jelas

1.     Pengamatan langsung
2.     Dokumen luas lantai bangunan

Sar 60
Bangunan sekolah memenuhi persyaratan: konstruksi stabil, konstruksi kukuh, sistem pencegah bahaya kebakaran, penangkal petir

1.     Mengamati kondisi bangunan sekolah dan prasarana yang ada, meliputi: Konstruksi, Perangkat pencegahan bahaya kebakaran, Fasilitas ramah anak, Penangkal petir.
2.     Wawancara  dengan  berbagai  pihak 
Sar 61
Bangunan sekolah memenuhi persyaratan kesehatan: ventilasi, pencahayaan, sanitasi, tempat sampah, bahan bangunan yang aman.

1.     Mengamati kondisi bangunan dan prasarana, meliputi:
  1. Ventilasi
  2. Pencahayaan
  3. Sanitasi
  4. Tempat sampah.
  5. Bahan bangunan yang aman
2.     Wawancara dengan berbagai pihak
Sar 62
62. Instalasi listrik: di atas 2.200 Watt (rekening)

1.     Melihat ketersediaan penerangan listrik
2.     Rekening pembayaran listrik
Sar 63
pemeliharaan berkala: pengecatan, perbaikan jendela dan daun pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, listrik.
1.     Melihat kondisi fisik
2.     Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah
Sar 64
Memiliki prasarana lengkap (16 atau lebih)

Melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah. Khusus untuk perpustakaan dan lab dibuktikan dengan adanya jadwal dan laporan kegiatan
Sar 65
Ruang kelas: jumlah, ukuran, sarana (jumlah siswa x 2 m, lebar minimum 5 m, luas minimum, 30m2), ketentuan sarana lihat juknis.
Observasi
Sar 66
Perpustakaan: 1,5 x ruang kelas, lebar minimal 5m, sarana lihat ketentuan di juknis

memeriksa ruang dan pemanfaatan  perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain
Sar 67
Laboratorium IPA: model kerangka manusia, model tubuh, globe, model tata surya, bermacam kaca, cermin, lensa, magnet batang, berbagai macam poster.
Observasi
Sar 68
Ruang pimpinan: minimal 12 m
Observasi
Sar 69
Ruang guru: 4 m/guru, minimal 40 m & sarana
Observasi
Sar 70
Ruang TAS: 4 m/TAS, minimal 16 m
Observasi
Sar 71
Tempat beribadah: minimal 12 m
Observasi
Sar 72
Ruang konseling: minimal 9 m
Observasi
Sar 73
Ruang UKS: minimal 12 m sarana: ... tandu
Observasi
Sar 74
Ruang OSIS: minimal 9 m, meja, kursi, papan tulis, almari, jam dinding
Observasi
Sar 75
Jamban: minimal 3 unit, dapat dikunci, 1 jamban untuk 40 siswa laki-laki, 1 jamban untuk 30 siswa perempuan, 1 untuk guru/karyawan. air bersih, bersih, sarana: kloset, tempat air, gayung, gantungan, tempat sampah
Observasi
Sar 76
Gudang: minimal 21 m, lemari, rak, dapat dikunci, tertata
Observasi
Sar 77
Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, berketerampilan, dan upacara: 1000 m2
Observasi
Sar 78
Ruang sirkulasi: 30% dari luas total bangunan, lebar 1,8 m tinggi 2,5 m
Observasi
Sar 79
Kantin: minimal 12 m2 ...
Observasi
Sar 80
Tempat parkir: tersendiri, sesuai standar, pengamanan, rambu2 lalu lintas, petugas parkir
Observasi
S Peng 81
Memiliki visi, misi, tujuan:
1.     visi, misi, tujuan
2.     berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, tujuan.

1.     Dokumen
  1. visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh KS
  2. berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan
2.     Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah
3.     Wawancara dengan warga sekolah, komite
S Peng 82
RKJM dan RKT: sesuai rekomendasi EDS, diputuskan dalam rapat, dishkan Dinas, à  dokumen RKJM RKT

1.     Dokumen EDS
2.     Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara
3.     Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dg daftar hadir
4.     Dokumen RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah disahkan KS

S Peng 83
Memiliki dokumen pengelolaan:
1.     KTSP
2.     Kaldik
3.     Struktur Organisasi Sekolah
4.     Pembagian Tugas Guru
5.     Pembagian Tugas Tendik
6.     Peraturan Akademik
7.     Tata tertib Sekolah
8.     Kode Etik Sekolah
9.     BOS

dokumen   yang  mengatur   aspek   pengelolaan
S Peng 84
Struktur Organisasi yang lengkap: diputuskan, ditetapkan, disosialisasikan, disahkan Dinas
1.     Notulen rapat berisi keputusan penyusunan struktur organisasi sekolah
2.     Dokumen penetapan dan pengesahan
3.     Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah dan pihak pemangku kepentingan berupa notulen/berita acara, daftar hadir.
4.     Bagan atau struktur organisasi sekolah
5.     Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi sekolah
1.     Notulen rapat yang penyusunan struktur organisasi sekolah.
2.     Dokumen penetapan dan pengesahan    susunan organisasi sekolah.
3.     Bukti sosialisasi kepada warga sekolah dan pihak-pihak pemangku kepentingan berupa notulen atau berita acara, dg daftar hadir.
4.     Bagan atau struktur organisasi sekolah
5.     Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi

S Peng 85
Melaksanakan kegiatan sesuai RKT
1.     Dokumen RKT dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan
2.     Persentase ketercapaian dihitung dengan membandingkan  banyaknya kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana dikali 100%

S Peng 86
Kegiatan Kesiswaan meliputi:
1.     PPDB
2.     Layanan Konseling
3.     Ekstrakurikuler
4.     Pembinaan Prestasi
5.     Penelusuran Alumni
Dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan:
1.     PPDB
2.     Layanan konseling
3.     Kegiatan ekstrakurikuler pramuka dll.
4.     Pembinaan prestasi
5.     Penelusuran alumni

S Peng 87
Pengelolaan Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
1.     KTSP
2.     Kaldik
3.     Perangkat pembelajaran
4.     Penilaian hasil belajar siswa
5.     Peraturan akademik, meliputi:
a.   Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru
b.   Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan
c.   Ketentuan mengenai hak siswa menggunakan fasilitas belajar, lab, perpus, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpus.
d.   Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mapel, wali kelas, dan konselor
e.   Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh KS.


1.     adanya kegiatan pengelolaan bidang kurikulum yang melibatkan TPK
2.     Dokumen KTSP, Kaldik, program pembelajaran, penilaian hasil belajar   siswa, dan peraturan akademik
S Peng 88
Mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan:
1.     Pemenuhan kebutuhan
2.     pemberdayaan
3.     pengembangan dan promosi
4.     Penghargaan

Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi:
1.     Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan
2.     Pemberdayaan pendidik dan tendik
3.     Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan.
4.     Pemberian penghargaan untuk pendidik dan tendik

S Peng 89
Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan:
1.     Kesesuaian penugasan dengan keahlian
2.     keseimbangan beban kerja
3.     keaktifan
4.     pencapaian prestasi (hasil penilaian kinerja)
5.     keikutsertaan dalam berbagai lomba (piagam, dll.)

Dokumen:
1.     Penugasan dari KS
2.     Presensi pendidik dan tendik
3.     Piagam, sertifikat, dan penghargaan lain
4.     Hasil penilaian kinerja pendidik dan tendik  
S Peng 90
Pedoman Pengelolaan Pembiayaan, Investasi,  dan Operasional sesuai ketentuan:
1.     mengacu pada standar pembiayaan
2.     Mengatur sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola
3.     Mengatur penyusunan dan pencairan dana, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional
4.     Mengatur kewenangan dan tanggung jawab KS dalam membelanjakan anggaran pend sesuai dengan peruntukannya
5.     Mengatur pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kpd komite sekolah serta institusi lainnya.

1.     Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.
2.     Berita acara kegiatan penyusunan pedoman  pengelolaan biaya investasi dan operasional
3.     Wawancara







S Peng 91
Sekolah melibatkan peran serta masyarakat dan kemitraan untuk mendukung program sekolah/madrasah, meliputi bidang:
1.     Pendidikan
2.     Kesehatan
3.     Kepolisian
4.     Keagamaan dan kemasyarakatan
5.     Dunia usaha
6.     Pengembangan minat dan bakat

1.     Laporan kegiatan kerja sama
2.     Dokumen tertulis tentang keterlibatan   masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah, seperti:
  1. penyusunan program kegiatan sekolah
  2. pelaksanaan program kegiatan,
  3. MoU dengan lembaga lain, dsb.
3.     Wawancara dengan pendidik dan tendik
SPeng 92
EDS (3 tahun terakhir) à misal tiap bulan Juni

Dokumen Laporan EDS 3 tahun terakhir
S Peng 93
KS melaksanakan tugas kepemimpinan meliputi:
1.     Menjabarkan misi ke dalam misi
2.     Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
3.     Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan dan kelemahan sekolah
4.     Membuat rencana kerja strategis dan RKT untuk peningkatan mutu
5.     Melibatkan guru dan komite dalam pengambilan keputusan
6.     Meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tendik
7.     Menciptakan lingkungan pembelajaran efektif
8.     Meningkatkan mutu pendidikan
9.     Menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga





1.     Dokumen pelaksanaan tugas KS
2.     Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan
S Peng 94
KS menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan pembelajaran:
1.     membangun tujuan bersama
2.     meningkatkan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum
3.     mengembangkan motivasi pendidik dalam mengembangkan kompetensi
4.     menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran melalui pelaksanaan monitoring atau supervisi
5.     mengambangkan sistem penilaian dalam memantau perkembangan belajar siswa
6.     mengambil keputusan berbasis data

1.     Observasi lingkungan kerja
2.     Wawancara dengan guru dan siswa
3.     Dokumen:
  1. Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran secara teratur.
  2. Penilaian hasil belajar.
  3. Data pokok pendidikan.
  4. Catatan guru BK.

S Peng 95
SIM:
1.     pengelolaan SIM
2.     penyediaan fasilitas SIM
3.     penugasan pengelola SIM
4.     pelaporan data dan informasi

1.     Dokumen:
  1. Pengelolaan SIM
  2. Fasilitas SIM
  3. Surat tugas pengelola SIM
  4. Pelaporan data dan informasi
2.     Mengamati fasilitas dan proses pengel. SIM

S Pemb 96
Rencana Kerja Anggaran (RKA) tiga tahun terakhir:
1.     Pengambangan sarpras
2.     Pengembangan pendidik
3.     Pengembangan tenaga kependidikan

1.     Dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk:
  1. Pengembangan sapras
  2. Pengembangan pendidik.
  3. Pengembangan tendik
  4. Modal kerja
2.     Wawancara

S Pemb 97
Sekolah memiliki RKA untuk biaya operasi nonpersonalia selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dokumen RKA
S Pemb 98
Dokumen Investasi Sarpras: (3 th terakhir):
Sarana: catatan perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah
Prasarana: fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah: lahan dan gedung

·         Dokumen investasi sarpras 3 th terakhir
·         Dokumen dinyatakan lengkap dalam tahun tersebut apabila tersedia 2 jenis investasi
S Pemb 99
Membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tendik berdasarkan RKA selama 3 th terakhir: pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dll, termasuk yang dibiayai pemerintah/pemda, yayasan, lembaga lain

Dokumen  laporan  keuangan  tentang pengembangan  pendidik dan tenaga kependidikan  selama 3 tahun terakhir
S Pemb 100
Sekolah merealisasikan modal kerja s th terakhir: 91%.
Modal kerja adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Dokumen laporan keuangan tentang modal kerja selama 3 tahun terakhir
S Pemb 101
Sekolah menyampaikan biaya operasional untuk guru dan tendik berupa gaji dll,
A: 4 jenis
Gaji: penghasilan rutin setiap bulan
Honor kegiatan: penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ttt
Insentif: penghasilan yang diberikan karena tugas/kinerja/prestasi
Tunjangan: penghasilan di luar itu semua: tunjangan struktural, fungsional dll.





Dibuktikan dengan dokumen penerimaan:
1.     Gaji
2.     Honor kegiatan
3.     Insentif
4.     Tunjangan lain

S Pemb 102
Sekolah merealisasikan anggaran pengadaan alat tulis (91%)
Biaya alat tulis: pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotokupi dll.
Dokumen alokasi dana pengadaan alat tulis dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan alat tulis
S Pemb 103
Bahan habis pakai: bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan, dsb.
Alat habis pakai: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan, dsb.
Dokumen  alokasi dana dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan bahan dan alat habis pakai
S Pemb 104
Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala: biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarpras agar layak digunakan sebaga tempat belajar mengajar.

Dokumen  alokasi  anggaran  dalam  RKA  dan laporan keuangan tentang pemeliharaan dan perbaikan ringan
S Pemb 105
Biaya daya dan jasa: listrik, telefon, air, dll.

Dokumen  alokasi  anggaran  dalam  RKA  dan laporan keuangan tentang biaya pengadaan daya dan jasa
S Pemb 106
Biaya transportasi dan perjalanan dinas: perjalanan pendidik, tendik, dan siswa dalam maupun luar kota. Biaya konsumsi: biaya untuk kegiatan seperti rapat, perlombaan dll.
Dokumen  alokasi  anggaran  dalam  RKA  dan laporan keuangan tentang biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi
S Pemb 107
Biaya pembinaan siswa: biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui ekskul pramuka, PMR, UKS, KIR, OR, Kesenian, Lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dll.
Dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler
S Pemb 108
Anggaran pelaporan: biaya menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak yang berwenang.
Dokumen  alokasi  anggaran  dalam  RKA  dan laporan keuangan tentang biaya pelaporan
S Pemb 109
Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat:
1.     Biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah.
2.     Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur alumni, dll) berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa.
3.     Dana dari pemerintah/pemda, misal BOS atau dari lembaga lain

Buku  pengelolaan  (buku  kas)  dan  dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan
1.     Sistematis bila disusun sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan.
2.     Transparan bila diumumkan atau  dilaporkan secara  periodik kepada  komite sekolah  atau  yayasan  atau  diaudit secara internal dan eksternal.
3.     Efisien bila penggunaan dana sesuai dengan alokasi
4.     Akuntabel bila seluruh pengeluaran dana dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah atau yayasan, yang disertai dengan bukti-bukti
S Pemb 110
BKU harus diisi tiap transaksi (segera) dan yang dicatat dalam BKU juga harus dicatat dalam Buku Pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak.

Buku maupun bentuk lain (file elektronik) berupa:
1.     Buku Kas Umum (Nilai 3)
2.     Buku Pembantu Kas (Nilai 1)
3.     Buku Pembantu Bank (Nilai 1)
4.     Buku Pembantu Pajak (Nilai 1)
S Pemb 111
Dokumen:
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penyampaian Laporan Keuangan kepada pihak terkait 3 th terakhir
1.     Laporan pertanggungjawaban keuangan
2.     Penyampaian  laporan  keuangan  kepada  pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir
S. Pen 123
Pertimbangan penentuan kelulusan siswa: (mempertimbangkan 4 hasil penilaian)
1.     Ujian sekolah (US & USBN)
2.     Penilaian sikap
3.     Penilaian Pengetahuan
4.     Penilaian keterampilan

1.     Pedoman ketentuan kelulusan
2.     Notulen rapat penentuan kelulusan

Murwati Wididni, Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman



Tidak ada komentar: