DOKUMEN YANG
HARUS DIMILIKI SEKOLAH DALAM AKREDITASI SMP
(KS, WAKA, BK,
TAS, PUSTAKAWAN, LABORAN)
|
No / Stan
|
Isi Instrumen
|
Dokumen yang harus
dimiliki
|
|
SI - 6
|
KS
bersama guru mengembangkan kurikulum (4 unsur atau lebih)
1. konselor/guru BK
2. pengawas sekolah
3. narasumber
4. komite sekolah
5. penyelenggara lembaga pendidikan
|
1.
SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
2.
Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
3.
Daftar hadir narasumber.
4.
Berita acara penetapan kurikulum.
5.
Notulen rapat pengembangan kurikulum
|
|
SI - 7
|
Sekolah
menyusun KTSP (6 unsur)
1. Visi, misi, dan tujuan
2. pengorganisasian muatan kurikuler
3. pengaturan beban belajar dan beban kerja guru
4. kaldik
5. penyusunan silabus muatan pelajaran
6. penyusunan RPP
|
1.
Dokumen Kurikulum
Bagian Kerangka Dasar sesuai dengan Pedoman Pengembangan KTSP
2.
Dokumen Silabus semua
mapel soft copy atau hard copy
|
|
SI - 8
|
Sekolah
mengembangkan kurikulum sesuai prosedur operasional pengembangan KTSP (4
tahap)
1. analisis*)
2. penyusunan
3. penetapan
4. pengesahan
*) Boleh
model apa pun, yang penting dilaksanakan (Harus ada secara terpisah atau tertuang
dalam Bab Pendahuluan)
|
Dokumen KTSP yang telah disahkan
|
|
SI - 9
|
Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai
ketentuan (5 ketentuan)
1. mengikuti struktur kurikulum
2. penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri maksimal
50%
3. penambahan beban belajar per minggu maksimal 2 jam
4. mapel seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan minimal
dua aspek*)
5. menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara
penilaiannya.
|
1. Struktur Kurikulum di sekolah
2. Dokumen Penugasan Terstruktur dan Kegiatan
Mandiri
3. Jadwal Pelajaran, Daftar Hadir, dan RPP
4. Hasil Belajar Seni Budaya, Prakarya, dan
Kewirausahaan
5. Laporan Kegiatan Pengembangan Diri dan
Ekstrakurikuler
Dua aspek seni budaya: aspek seni rupa,
seni musik, seni tari, dll. Prakarya: pengolahan, budidaya, rekayasa,
kerajinan
|
|
SP -12
|
Beban belajar sesuai ketentuan (durasi
satu jam pembelajaran, beban belajar per minggu, beban belajar per semester,
beban belajar per tahun pelajaran)
|
1. Jadwal pembelajaran dan Kaldik
2. Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya
3. Dokumen Silabus Mata pelajaran
|
|
SP - 13
|
Jumlah siswa per rombel maksimal 32, dibuktikan
dengan daftar presensi.
|
Data siswa atau absensi siswa per kelas
|
|
SP -14
|
Buku
teks, dilihat dari pencantuman buku di RPP, daftar buku, tanya ke siswa.
|
1. Pencantuman buku teks mata pelajaran dalam RPP
2. Daftar buku teks pelajaran
3.
Menanyakan
kepada
beberapa
siswa
tentang ketersediaan dan penggunaan buku
teks pelajaran dalam bentuk cetak maupun e- Book
|
|
SP -25
|
KS melakukan pengawasan proses pembelajaran secara
objektif, transparan
|
1. Dokumen bukti
perencanaan dan
pelaksanaan pengawasan
oleh KS, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Mewawancarai beberapa guru
tentang pelaksanaan pengawasan
|
|
SP - 26
|
KS melakukan supervisi proses pembelajaran à 91% guru
|
Dokumen bukti
pelaksanaan supervisi
proses pembelajaran oleh KS atau guru senior yang diberi wewenang
|
|
SP - 27
|
KS memantau proses pembelajaran (5 cara)
1.
diskusi kelompok terfokus
2.
pengamatan
3.
pencatatan
4.
perekaman
5.
wawancara
6.
pendokumentasian
|
1. Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran oleh
KS
2.
Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan
3. Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan
|
|
SP - 28
|
KS menindaklanjuti hasil supervisi proses
pembelajaran (4 cara):
1.
pemberian contoh
2.
diskusi
3.
konsultasi
4.
pelatihan
|
1. Dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran oleh
KS
2. Wawancara dengan guru
|
|
SP - 29
|
KS menyusun (program tindak lanjut): Ã 3 kegiatan
1.
laporan pemantauan
2.
laporan supervisi
3.
laporan evaluasi proses pembelajaran
4.
program tindak lanjut
|
1. Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi
proses
pembelajaran oleh KS
2. Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan
|
|
SP - 30
|
KS melakukan tindak lanjut terhadap hasil
pengawasan proses pembelajaran minimal 1 tahun terakhir à 91% hasil pengawasan
|
1. Dokumen bukti pelaksanaan tindak
lanjut pengawasan oleh KS berupa:
2. Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan
|
|
SKL 33
|
Dokumen kegiatan literasi (Rencana dan
pelaksanaan, dokumentasi kegiatan):
membaca/menulis buku, pojok baca, lomba terkait
literasi, memajang karya tulis, penghargaan berkala, pelatihan literasi.
|
1.
Dokumen:
|
|
SKL 34
|
Dokumen pengembangan sikap sehat jasmani rohani:
olahraga, seni, kepramukaan, UKS, keagamaan, lomba terkait dg hal di atas.
(program dan pelaksanaan, dokumentasi, daftar hadir, dll)
|
1. Observasi
aktivitas siswa
2. Wawancara dengan
KS, guru, tendik, pengurus OSIS, dan komite
|
|
PTK 45
|
Khusus Guru BK memiliki kompetensi profesional
|
1. Kepemilikan ijazah BK dan sertifikat konselor
2. Dokumen program bimbingan dan konseling
3. Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling
4. Dokumen hasil penelitian
bimbingan dan konseling
5. Pedoman wawancara dan asesmen dengan
siswa
6. Gambar pohon
karier dan pohon jabatan
|
|
PTK 46
|
Rasio Guru BK: siswa bimbingan, 1: 150
|
1. Daftar nama guru BK
2. Daftar jumlah siswa
|
|
PTK 47
|
Khusus KS (9 kriteria)
|
1.
Ijazah
2.
Sertifikat pendidik
3.
Sertifikat kepala sekolah
4.
SK pengangkatan sebagai guru
5.
SK pangkat/golongan terakhir
6. Penilaian kinerja oleh yang berwenang
|
|
PTK 48
|
RKJM dan RKT
|
1. Dokumen
2.
Wawancara dengan
KS,
Waka sarpras, Waka humas, Waka kurikulum,Guru dan siswa, Komite, Bendahara,TA,Petugas layanan khusus, Petugas TIK
|
|
PTK 49
|
Hasil inovasi, unit-unit usaha, kerja sama
dengan lembaga lain melalui IT, kerja sama dengan lingkungan sekolah.
|
1. Mengamati:
2. Dokumen:
3.
Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya tentang kemampuan kewirausahaan KS
|
|
PTK 50
|
Supervisi KS
|
1.
Dokumen
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
tindak lanjut hasil supervisi.
2.
Wawancara
dg guru
|
|
PTK 51
|
Kepala TAS (S-1, 4 th., bersertifikat)
|
1. Ijazah
2.
Dokumen pengalaman bidang administrasi
3. Sertifikat.
|
|
PTK 52
|
TAS: minimal 3
|
1. Ijazah.
2.
SK tenaga
administrasi
|
|
PTK 53
|
Kepala Perpustakaan (Pendidik: S1, 3 th,
bersertifikat. Tendik: D2, 4 th, bersertifikat)
|
1. Ijazah.
2. Sertifikat.
3.
Surat keterangan pengalaman kerja.
|
|
PTK 54
|
Tenaga Perpustakaan
|
Kesesuaian antara
penugasan dengan ijazah yang
bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
|
|
PTK 55
|
Laboran
|
Ijazah dan sertifikat laboran
|
|
PTK 56
|
Petugas Layanan Khusus (minimal 4)
|
1.
SK/surat tugas
2.
pelaksanaaan tugas
|
|
Sar 57
|
Luas lahan, juknis jelas
|
Dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah
|
|
Sar 58
|
Ketentuan lahan: terhindar dari potensi bahaya,
ada akses penyelamat dalam keadaan darurat, terhindar dari pencemaran air,
kebisingan, pencemaran udara
|
1.
Mengamati lingkungan
sekolah terkait dengan:
2.
Wawancara
dengan berbagai
pihak
terkait
dengan sarpras
|
|
Sar 59
|
Luas lantai bangunan: 32 per rombel, juknis
jelas
|
1.
Pengamatan langsung
2.
Dokumen luas lantai bangunan
|
|
Sar 60
|
Bangunan sekolah memenuhi persyaratan:
konstruksi stabil, konstruksi kukuh, sistem pencegah bahaya kebakaran,
penangkal petir
|
1.
Mengamati kondisi bangunan
sekolah
dan prasarana yang ada, meliputi: Konstruksi, Perangkat pencegahan bahaya kebakaran,
Fasilitas ramah anak, Penangkal petir.
2. Wawancara
dengan
berbagai pihak
|
|
Sar 61
|
Bangunan sekolah memenuhi persyaratan kesehatan:
ventilasi, pencahayaan, sanitasi, tempat sampah, bahan bangunan yang aman.
|
1.
Mengamati kondisi bangunan dan prasarana, meliputi:
2.
Wawancara dengan berbagai pihak
|
|
Sar 62
|
62. Instalasi listrik: di atas 2.200 Watt
(rekening)
|
1. Melihat ketersediaan penerangan listrik
2.
Rekening pembayaran listrik
|
|
Sar 63
|
pemeliharaan berkala: pengecatan, perbaikan
jendela dan daun pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, listrik.
|
1.
Melihat kondisi
fisik
2. Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah
|
|
Sar 64
|
Memiliki prasarana lengkap (16 atau lebih)
|
Melihat ketersediaan dan kondisi prasarana
yang dimiliki sekolah.
Khusus untuk perpustakaan dan lab dibuktikan dengan adanya jadwal dan laporan kegiatan
|
|
Sar 65
|
Ruang kelas: jumlah, ukuran, sarana (jumlah
siswa x 2 m, lebar minimum 5 m, luas minimum, 30m2), ketentuan sarana lihat
juknis.
|
Observasi
|
|
Sar 66
|
Perpustakaan: 1,5 x ruang kelas, lebar minimal
5m, sarana lihat ketentuan di juknis
|
memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog,
perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan
lain
|
|
Sar 67
|
Laboratorium IPA: model kerangka manusia, model
tubuh, globe, model tata surya, bermacam kaca, cermin, lensa, magnet batang,
berbagai macam poster.
|
Observasi
|
|
Sar 68
|
Ruang pimpinan: minimal 12 m
|
Observasi
|
|
Sar 69
|
Ruang guru: 4 m/guru, minimal 40 m & sarana
|
Observasi
|
|
Sar 70
|
Ruang TAS: 4 m/TAS, minimal 16 m
|
Observasi
|
|
Sar 71
|
Tempat beribadah: minimal 12 m
|
Observasi
|
|
Sar 72
|
Ruang konseling: minimal 9 m
|
Observasi
|
|
Sar 73
|
Ruang UKS: minimal 12 m sarana: ... tandu
|
Observasi
|
|
Sar 74
|
Ruang OSIS: minimal 9 m, meja, kursi, papan
tulis, almari, jam dinding
|
Observasi
|
|
Sar 75
|
Jamban: minimal 3 unit, dapat dikunci, 1 jamban untuk
40 siswa laki-laki, 1 jamban untuk 30 siswa perempuan, 1 untuk guru/karyawan.
air bersih, bersih, sarana: kloset, tempat air, gayung, gantungan, tempat
sampah
|
Observasi
|
|
Sar 76
|
Gudang: minimal 21 m, lemari, rak, dapat
dikunci, tertata
|
Observasi
|
|
Sar 77
|
Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, berketerampilan,
dan upacara: 1000 m2
|
Observasi
|
|
Sar 78
|
Ruang sirkulasi: 30% dari luas total bangunan,
lebar 1,8 m tinggi 2,5 m
|
Observasi
|
|
Sar 79
|
Kantin: minimal 12 m2 ...
|
Observasi
|
|
Sar 80
|
Tempat parkir: tersendiri, sesuai standar,
pengamanan, rambu2 lalu lintas, petugas parkir
|
Observasi
|
|
S Peng 81
|
Memiliki visi, misi, tujuan:
1.
visi, misi, tujuan
2.
berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan,
penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, tujuan.
|
1. Dokumen
2.
Observasi ketersediaan bukti sosialisasi
visi, misi, dan tujuan
sekolah
3.
Wawancara dengan warga
sekolah, komite
|
|
S Peng 82
|
RKJM dan RKT: sesuai rekomendasi EDS, diputuskan
dalam rapat, dishkan Dinas, Ã dokumen RKJM RKT
|
1. Dokumen EDS
2. Keterlibatan seluruh
pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara
3.
Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan,
dg daftar hadir
4.
Dokumen RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah disahkan KS
|
|
S Peng 83
|
Memiliki dokumen pengelolaan:
1.
KTSP
2.
Kaldik
3.
Struktur Organisasi Sekolah
4.
Pembagian Tugas Guru
5.
Pembagian Tugas Tendik
6.
Peraturan Akademik
7.
Tata tertib Sekolah
8.
Kode Etik Sekolah
9.
BOS
|
dokumen
yang
mengatur
aspek
pengelolaan
|
|
S Peng 84
|
Struktur Organisasi yang lengkap: diputuskan,
ditetapkan, disosialisasikan, disahkan Dinas
1.
Notulen rapat berisi keputusan penyusunan struktur
organisasi sekolah
2.
Dokumen penetapan dan pengesahan
3.
Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah dan pihak
pemangku kepentingan berupa notulen/berita acara, daftar hadir.
4.
Bagan atau struktur organisasi sekolah
5.
Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi
sekolah
|
1. Notulen rapat yang penyusunan struktur organisasi sekolah.
2. Dokumen
penetapan dan pengesahan
susunan
organisasi sekolah.
3. Bukti sosialisasi kepada warga sekolah dan
pihak-pihak
pemangku kepentingan berupa notulen atau berita acara, dg daftar hadir.
4.
Bagan atau struktur organisasi sekolah
5.
Rincian tugas setiap personil dalam struktur
organisasi
|
|
S Peng 85
|
Melaksanakan kegiatan sesuai RKT
|
1.
Dokumen RKT dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan
2.
Persentase ketercapaian dihitung dengan membandingkan
banyaknya
kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana dikali 100%
|
|
S Peng 86
|
Kegiatan Kesiswaan meliputi:
1.
PPDB
2.
Layanan Konseling
3.
Ekstrakurikuler
4.
Pembinaan Prestasi
5.
Penelusuran Alumni
|
Dokumen pelaksanaan kegiatan
kesiswaan:
1.
PPDB
2.
Layanan konseling
3.
Kegiatan ekstrakurikuler pramuka dll.
4.
Pembinaan prestasi
5.
Penelusuran alumni
|
|
S Peng 87
|
Pengelolaan Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
1.
KTSP
2.
Kaldik
3.
Perangkat pembelajaran
4.
Penilaian hasil belajar siswa
5.
Peraturan akademik, meliputi:
a.
Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran
dan tugas dari guru
b.
Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan
kelas, dan kelulusan
c.
Ketentuan mengenai hak siswa menggunakan fasilitas
belajar, lab, perpus, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku
perpus.
d.
Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru
mapel, wali kelas, dan konselor
e.
Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik
dan ditetapkan oleh KS.
|
1.
adanya kegiatan pengelolaan bidang kurikulum yang melibatkan TPK
2.
Dokumen KTSP, Kaldik, program pembelajaran, penilaian hasil
belajar siswa, dan peraturan
akademik
|
|
S Peng 88
|
Mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan:
1.
Pemenuhan kebutuhan
2.
pemberdayaan
3.
pengembangan dan promosi
4.
Penghargaan
|
Dokumen pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan
yang meliputi:
1.
Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan
2.
Pemberdayaan pendidik dan tendik
3. Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Pemberian
penghargaan
untuk pendidik
dan
tendik
|
|
S Peng 89
|
Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan:
1.
Kesesuaian penugasan dengan keahlian
2.
keseimbangan beban kerja
3.
keaktifan
4.
pencapaian prestasi (hasil penilaian kinerja)
5.
keikutsertaan dalam berbagai lomba (piagam, dll.)
|
Dokumen:
1. Penugasan dari KS
2. Presensi pendidik dan tendik
3. Piagam, sertifikat, dan penghargaan
lain
4. Hasil penilaian kinerja pendidik dan tendik
|
|
S Peng 90
|
Pedoman Pengelolaan Pembiayaan, Investasi, dan Operasional sesuai ketentuan:
1.
mengacu pada standar pembiayaan
2.
Mengatur sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana
yang dikelola
3.
Mengatur penyusunan dan pencairan dana, serta
penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional
4.
Mengatur kewenangan dan tanggung jawab KS dalam
membelanjakan anggaran pend sesuai dengan peruntukannya
5.
Mengatur pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran
serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kpd komite sekolah serta institusi
lainnya.
|
1. Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.
2.
Berita acara kegiatan
penyusunan
pedoman pengelolaan
biaya investasi
dan operasional
3.
Wawancara
|
|
S Peng 91
|
Sekolah melibatkan peran serta
masyarakat dan kemitraan
untuk mendukung
program sekolah/madrasah, meliputi bidang:
1.
Pendidikan
2.
Kesehatan
3.
Kepolisian
4.
Keagamaan dan kemasyarakatan
5.
Dunia usaha
6.
Pengembangan minat dan bakat
|
1.
Laporan kegiatan kerja sama
2. Dokumen
tertulis tentang
keterlibatan masyarakat
dan/atau lembaga lain yang
relevan
dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah, seperti:
3. Wawancara
dengan pendidik dan tendik
|
|
SPeng 92
|
EDS (3 tahun terakhir) Ã misal tiap bulan
Juni
|
Dokumen Laporan EDS 3 tahun terakhir
|
|
S Peng 93
|
KS melaksanakan tugas kepemimpinan meliputi:
1.
Menjabarkan misi ke dalam misi
2.
Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
3.
Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan dan kelemahan
sekolah
4.
Membuat rencana kerja strategis dan RKT untuk
peningkatan mutu
5.
Melibatkan guru dan komite dalam pengambilan keputusan
6.
Meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tendik
7.
Menciptakan lingkungan pembelajaran efektif
8.
Meningkatkan mutu pendidikan
9.
Menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga
|
1.
Dokumen pelaksanaan tugas KS
2.
Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan
|
|
S Peng 94
|
KS menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan
pembelajaran:
1.
membangun tujuan bersama
2.
meningkatkan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan
kurikulum
3.
mengembangkan motivasi pendidik dalam mengembangkan
kompetensi
4.
menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran melalui
pelaksanaan monitoring atau supervisi
5.
mengambangkan sistem penilaian dalam memantau
perkembangan belajar siswa
6.
mengambil keputusan berbasis data
|
1.
Observasi lingkungan kerja
2.
Wawancara dengan guru dan siswa
3.
Dokumen:
|
|
S Peng 95
|
SIM:
1.
pengelolaan SIM
2.
penyediaan fasilitas SIM
3.
penugasan pengelola SIM
4.
pelaporan data dan informasi
|
1.
Dokumen:
2.
Mengamati fasilitas dan proses pengel. SIM
|
|
S Pemb 96
|
Rencana Kerja Anggaran (RKA) tiga tahun
terakhir:
1.
Pengambangan sarpras
2.
Pengembangan pendidik
3.
Pengembangan tenaga kependidikan
|
1.
Dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi
anggaran untuk:
2.
Wawancara
|
|
S Pemb 97
|
Sekolah memiliki RKA untuk biaya operasi nonpersonalia selama 3 (tiga)
tahun terakhir.
|
Dokumen RKA
|
|
S Pemb 98
|
Dokumen Investasi Sarpras: (3 th terakhir):
Sarana: catatan perlengkapan pembelajaran yang
dapat dipindah-pindah
Prasarana: fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi
sekolah: lahan dan gedung
|
·
Dokumen investasi sarpras 3
th terakhir
·
Dokumen dinyatakan lengkap dalam tahun tersebut apabila tersedia 2 jenis investasi
|
|
S Pemb 99
|
Membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan
tendik berdasarkan RKA selama 3 th terakhir: pendidikan lanjut, pelatihan,
seminar dll, termasuk yang dibiayai pemerintah/pemda, yayasan, lembaga lain
|
Dokumen laporan
keuangan tentang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
selama 3 tahun terakhir
|
|
S Pemb 100
|
Sekolah merealisasikan modal kerja s th
terakhir: 91%.
Modal kerja adalah anggaran yang disediakan
untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
|
Dokumen laporan keuangan tentang modal kerja selama 3 tahun terakhir
|
|
S Pemb 101
|
Sekolah menyampaikan biaya operasional untuk
guru dan tendik berupa gaji dll,
A: 4 jenis
Gaji: penghasilan rutin setiap bulan
Honor kegiatan: penghasilan yang diberikan
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ttt
Insentif: penghasilan yang diberikan karena
tugas/kinerja/prestasi
Tunjangan: penghasilan di luar itu semua: tunjangan
struktural, fungsional dll.
|
Dibuktikan dengan dokumen penerimaan:
1.
Gaji
2.
Honor kegiatan
3.
Insentif
4.
Tunjangan lain
|
|
S Pemb 102
|
Sekolah merealisasikan anggaran pengadaan alat
tulis (91%)
Biaya alat tulis: pengadaan pensil, pena,
penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan
atau fotokupi dll.
|
Dokumen alokasi dana pengadaan alat tulis dalam
RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan alat tulis
|
|
S Pemb 103
|
Bahan habis pakai: bahan-bahan praktikum, tinta,
bahan kebersihan, dsb.
Alat habis pakai: alat-alat olahraga, set alat
jahit, alat kebersihan, dsb.
|
Dokumen alokasi dana dalam RKA dan laporan
keuangan untuk pengadaan bahan dan alat habis pakai
|
|
S Pemb 104
|
Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala: biaya untuk
memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan
kualitas sarpras agar layak digunakan sebaga tempat belajar mengajar.
|
Dokumen alokasi
anggaran dalam
RKA dan laporan keuangan tentang pemeliharaan dan perbaikan ringan
|
|
S Pemb 105
|
Biaya daya dan jasa: listrik, telefon, air, dll.
|
Dokumen alokasi
anggaran dalam
RKA dan laporan keuangan tentang biaya pengadaan
daya dan jasa
|
|
S Pemb 106
|
Biaya transportasi dan perjalanan dinas:
perjalanan pendidik, tendik, dan siswa dalam maupun luar kota. Biaya
konsumsi: biaya untuk kegiatan seperti rapat, perlombaan dll.
|
Dokumen alokasi anggaran
dalam
RKA
dan
laporan keuangan tentang biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi
|
|
S Pemb 107
|
Biaya pembinaan siswa: biaya untuk
menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui ekskul pramuka, PMR, UKS,
KIR, OR, Kesenian, Lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dll.
|
Dokumen alokasi anggaran dalam
RKA dan laporan keuangan tentang
biaya pembinaan siswa
dan ekstrakurikuler
|
|
S Pemb 108
|
Anggaran pelaporan: biaya menyusun dan
mengirimkan laporan sekolah kepada pihak yang berwenang.
|
Dokumen alokasi
anggaran dalam
RKA dan laporan keuangan tentang biaya pelaporan
|
|
S Pemb 109
|
Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat:
1.
Biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat
diterima: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah.
2.
Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas
agama, donatur alumni, dll) berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa.
3.
Dana dari pemerintah/pemda, misal BOS atau dari lembaga
lain
|
Buku pengelolaan (buku kas)
dan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan
1.
Sistematis bila disusun sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan.
2. Transparan bila diumumkan atau dilaporkan secara
periodik kepada
komite
sekolah atau
yayasan atau
diaudit secara internal dan eksternal.
3. Efisien bila penggunaan dana sesuai dengan
alokasi
4.
Akuntabel bila
seluruh pengeluaran dana dipertanggungjawabkan dan dilaporkan
kepada orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah atau yayasan, yang disertai dengan bukti-bukti
|
|
S Pemb 110
|
BKU harus diisi tiap transaksi (segera) dan yang
dicatat dalam BKU juga harus dicatat dalam Buku Pembantu, yaitu Buku Pembantu
Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak.
|
Buku maupun bentuk lain (file elektronik) berupa:
1. Buku Kas Umum (Nilai 3)
2. Buku Pembantu Kas (Nilai 1)
3. Buku Pembantu Bank (Nilai
1)
4.
Buku Pembantu Pajak (Nilai 1)
|
|
S Pemb 111
|
Dokumen:
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penyampaian Laporan
Keuangan kepada pihak terkait 3 th terakhir
|
1. Laporan pertanggungjawaban keuangan
2.
Penyampaian
laporan keuangan
kepada pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir
|
|
S. Pen 123
|
Pertimbangan penentuan kelulusan siswa:
(mempertimbangkan 4 hasil penilaian)
1.
Ujian sekolah (US & USBN)
2.
Penilaian sikap
3.
Penilaian Pengetahuan
4.
Penilaian keterampilan
|
1.
Pedoman ketentuan kelulusan
2.
Notulen rapat penentuan kelulusan
|
Murwati Wididni, Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman

Tidak ada komentar:
Posting Komentar